Kode etik profesi keguruan:
Kode
etik profesi keguruan
di susun oleh : Mega Sirnawati MPd
1)
Pengertian
kode etik
Menurut UU nomor 8 tahun 1974
tentang pokok kepegawaian kode etik adalah pedoman sikap dan tingkah laku dan
perbuatan di dalam dan diuar kedinasan.
Dalam kongres PGRI XIII,
Menyatakan bahwa kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja
sebagai guru.
2). Tujuan kode etik
Secara umum tujuan kode etik
adalah sebagai berikut (R. Hermawan S, 1979) :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya
3. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi
3) Sanksi pelanggaran kode etik
Pada umumnya, karena kode etik
adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka
sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa
melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dari rekan-rekannya, sedangkan
sanksi yang dianggap berat adalah si pelanggar dikeluarkan dari organisasi
profesi.
4). Kode etik guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dapat
dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Fungsi kode etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya
sebagai guru, baik didalam maupun diluar sekolah serta dalam kehidupan
sehari-hari di masyarakat.